Izin Usaha
Diterbitkan oleh: Pemerintah Republik Indonesia c.q. Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS
Berdasarkan ketentuan Pasal 32 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (OSS).