Izin Usaha

Izin Usaha

Diterbitkan oleh: Pemerintah Republik Indonesia c.q. Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS
Berdasarkan ketentuan Pasal 32 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (OSS).

Izin Lokasi

Diterbitkan oleh: Pemerintah Republik Indonesia c.q. Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS
Berdasarkan ketentuan Pasal 32 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (OSS).